Search

Senin, 25 Juli 2011

Mewujudkan Doktrin Tri Karma Adhyaksa



Opini, Kedaulatan Rakyat, 25/07/2011

Sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial sebagai salah satu falsafah Pancasila. Penerjemahan sikap ini tertuang dalam doktrin Tri Karma Adhyaksa Satya Adhi Wicaksana. Satya, kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Adhi, kesempurnaan dalam bertugas, memiliki rasa tanggung jawab dan bertanggung jawab terhadap keluarga dan sesama manusia. Wicaksana, bijaksana dalam setiap tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana mewujudkan doktrin tersebut?
Berada dalam puncak kekuasaan, seseorang seringkali lupa asal muasalnya. Ia lupa sedang menjalankan amanah mulia mengembangkan aspirasi masyarakat. Kekuasaan telah membutakan mata hati Jaksa untuk menegakkan hukum.
Hukum sebagai panglima menuju kesejahteraan dan keadilan masyarakat dilanggar oleh lembaga yang seharusnya menegakkannya. Amanah rakyat yang juga merupakan amanah Tuhan (vox populie vox die) ditukar dengan harta kekayaan yang menyilaukan.
Harta merupakan ‘jalan menuju’ surga dunia. Dengan banyaknya harta yang dimiliki seseorang akan mendapat tempat di masyarakat. Ia akan dipandang (dihormati). Penghormatan ini akan berujung sikap membanggakan diri sendiri (narsisitis). Narsisitis akan membentengi orang melihat kebenaran. Mereka akan berusaha sekuat tenaga untuk menguras pundi-pundi negara dengan kekuasaannya (pangkat dan jabatan).
Kekuasaan seringkali hanya dimaknai secara sempit oleh pejabat kita. Kekuasaan hanya dimaknai sebagai alat atau tempat untuk menumpuk kekayaan. Kekuasaan belum mampu dimaknai sebagai amanah kemanusiaan. Amanah kemanusiaan yang dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain.
Mengembangkan amanah kemanusiaan akan dapat menyelamatkan seseorang dari godaan kekayaan atau dunia. Lebih dari itu, amanah kemanusiaan akan menuntun seseorang menjadi seorang pemimpin bukan seorang penguasa. Kekuasaan bukanlah untuk menjadi penguasa. Kekuasaan adalah tempat untuk memimpin dan menjadi pemimpin.
Korupsi adalah Syirik
Hilangnya misi menjadi pemimpin saat berkuasa yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi sepertinya juga didukung oleh legitimasi keagamaan seseorang. Menurut Abdul Munir Mulkhan (2005), Islam selama ini diyakini mengajarkan semua tindak maksiat itu terbuka bagi pengampunan Tuhan kecuali syirik (tindakan yang didasari kepercayaan atas kekuatan lain selain Tuhan). Sementara korupsi dipandang bukan syirik, dosanya pun dipahami sebatas besaran korupsi, apalagi jika didasari alasan terpaksa akibat sistem atau tekanan dari atasan.
Lebih lanjut, komisioner Komnas HAM ini mengusulkan bahwa korupsi tergolong syirik tanpa ampunan karena selain kerusakan yang luar biasa dan berantai setara dengan mempercayai kekuatan penentu nasib selain Allah.
Selama ini, tafsir konvensional syirik lebih sebagai model keberagamaan magis yang hanya mengejar pahala bagi kepentingan pragmatis dan disusun dalam kesadaran budaya agraris yang belum mengenal perilaku korupsi, money politics dan tindakan kriminal yang dilakukan dengan jasa teknologi. Zaman global dengan kecanggihan teknologi seperti saat ini memerlukan tafsir kritis yang fungsional bagi kepentingan publik di luar batas-batas kepemelukan agama. Syirik perlu diberi tafsir baru, penduaan Tuhan dilihat dari kerusakan publik dan lingkungan serta penderitaan manusia yang diperkirakan bakal terjadi akibat suatu tindakan seperti korupsi.
Dengan tafsiran baru ini, seseorang akan seribu kali berpikir untuk korupsi. Namun, kesadaran teologis ini perlu dikembangkan menjadi ketaatan pada hukum. Artinya, tidak hanya korupsi sebagai syirik besar, namun bagaimana hukum masyarakat berlaku. Mengucilkan seorang koruptor dari kehidupan berbangsa dan bernegara mungkin lebih efektif daripada menghukum mereka di dalam penjara.
Inilah manifestasi utama dalam Tri Karma Adhyaksa. Sebuah formula dalam menjaga harkat diri pribadi dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk tidak melakukan hal terpuji seperti korupsi.
Ketika hal ini sudah tertanam dalam diri Korps Adhyaksa, maka ia akan benar-benar menjadi pilar atau kekuatan yang ditakuti oleh para perusak negeri (koruptor). Pada akhirnya, membersihkan mental korup di tubuh Kejaksaan merupakan hal utama sebagaimana doktrin Tri Karma Adhyaksa. q - k. (3191-2011).
*) Benni Setiawan,
Pemerhati Masalah Sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar